Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan investasi kripto dengan kerugian mencapai Rp12,9 miliar. Tiga tersangka telah ditangkap, dan pengungkapan ini berdasarkan tujuh laporan polisi. Modus operandi penipuan ini melibatkan iklan investasi di media sosial yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp, menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Korban diminta untuk melakukan deposit ke rekening perusahaan nominee, namun tidak dapat menarik dana setelahnya. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti dan memblokir dana dari 77 rekening senilai Rp81,5 miliar. Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengidentifikasi lebih banyak korban dan pihak terlibat.
Komentar 0