Calon investor yang ingin memiliki lebih dari 5% saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan untuk mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, belum ada pengajuan izin dari pihak manapun. OJK menjelaskan bahwa kepemilikan saham baru akan dibatasi maksimal 5%, namun jika ada yang ingin melampaui batas tersebut, harus melalui proses permohonan.
Demutualisasi BEI diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, yang juga mengubah karakteristik kepemilikan menjadi terbuka bagi individu dan badan hukum, serta memungkinkan pembagian dividen. Proses ini diharapkan dapat melibatkan pemegang saham non-anggota dan memperkuat independensi BEI.
Komentar 0