Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah harga minimum saham di pasar reguler dan tunai menjadi Rp1 per saham, berlaku mulai 28 September 2026. Perubahan ini memberikan ruang bagi harga saham untuk bergerak lebih rendah, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan harga minimum di Rp50. Kebijakan ini menarik untuk dibandingkan dengan bursa di kawasan Asia Pasifik, di mana harga saham dapat diperdagangkan di bawah nilai satu unit mata uang setempat.
Namun, perbandingan ini harus dilakukan dengan hati-hati karena setiap bursa memiliki mekanisme dan nilai mata uang yang berbeda. Misalnya, di Hong Kong dan Australia terdapat ketentuan harga terendah yang berbeda, sementara di Eropa tidak ada satu angka harga minimum yang berlaku untuk semua bursa. Dengan perubahan ini, saham di Indonesia kini memiliki peluang untuk lebih aktif diperdagangkan, tergantung pada minat pasar.
Komentar 0