Masuk

Polres Rohil Bongkar Pengolahan Kayu Illegal Logging, 2 Tersangka Dijerat

Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar kasus illegal logging di Kecamatan Sinaboi dengan menangkap dua tersangka, IA dan FD. Mereka diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dari kawasan hutan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran kayu di Jalan Lintas Sinaboi Dumai.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan 483 batang kayu olahan dan berbagai peralatan pengolahan kayu di lokasi tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perusakan hutan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar