Polisi di Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan seorang warga negara China, WS, sebagai tersangka dalam kasus perburuan penyu sisik yang dilindungi di kawasan konservasi Raja Ampat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan, wawancara saksi, dan pengumpulan barang bukti. Kasus ini berawal dari informasi di media sosial mengenai aktivitas penyelaman seorang warga negara asing di Raja Ampat, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik menemukan tulang dan cangkang penyu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tersangka. Polisi menerapkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan saat ini masih menyelidiki motif di balik tindakan tersebut.
Komentar 0