Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kesempatan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya RUU ini untuk melindungi pekerja dan memperluas kesempatan kerja. Ia juga mengusulkan perubahan nomenklatur RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Data menunjukkan tingginya angka pengangguran dan pekerja di sektor informal, sehingga keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari kemampuannya menciptakan pekerjaan baru. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa pemerintah akan membahas RUU ini secara transparan dan melibatkan aspirasi masyarakat.
Komentar 0