Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi uang pengganti yang harus dibayar oleh Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Uang pengganti yang awalnya Rp809,5 miliar kini menjadi Rp548 miliar, dengan subsider 6 tahun penjara. Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan hukuman di tingkat pertama yang menjatuhkan 10 tahun penjara. Dalam putusan, terdapat dissenting opinion dari hakim Andi Saputra yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.
Komentar 0