Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU juga menuntut denda Rp250 juta yang dapat diganti dengan kurungan 90 hari jika tidak dibayarkan. Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar dari kepala OPD.
Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Komentar 0