Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara terkait dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2026. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagya, juga menuntut agar Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara.
Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara
Komentar 0