Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengatur secara jelas formula dan persentase pembagian penerimaan bagi daerah penghasil. Ia menyoroti bahwa draf RUU yang ada saat ini belum memberikan rincian yang memadai mengenai hak daerah penghasil terhadap bagi hasil dari produksi migas. Filep mengusulkan agar pemerintah mencantumkan persentase minimal bagi hasil, mekanisme penyaluran, serta prosedur untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Selain itu, Filep juga menekankan pentingnya ketentuan dana hak partisipasi (PI) minimal 10 persen dari hasil produksi migas yang harus ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Ia mengingatkan bahwa regulasi harus memastikan skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah.
Filep mengusulkan tujuh agenda dalam pembahasan RUU Migas, termasuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan akses pemerintah daerah terhadap data produksi. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak daerah penghasil dalam pengelolaan sumber daya migas.
Komentar 0