Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat akan melelang 123 aset milik 70 penunggak pajak dari 22 hingga 25 September 2026. Total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp 24,72 miliar, sementara total tunggakan pajak mencapai Rp 307,45 miliar. Jenis aset yang dilelang termasuk alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, dan tanah.
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif DJP untuk menyelesaikan tunggakan pajak, dengan pendekatan persuasif sebelum tindakan paksa diambil. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah aset yang dilelang meningkat meskipun nilai limitnya berfluktuasi. DJP juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melaksanakan lelang pada 23 September 2026.
Komentar 0