Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kasus suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel. Ia didakwa menerima suap total Rp4,85 miliar, termasuk uang tunai dan rumah, untuk mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Hery dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar 0