Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyelidiki penemuan 101 ekor burung dilindungi di rumah seorang terpidana kasus perdagangan satwa di Medan, Sumatera Utara. Penemuan ini terjadi pada 14 September 2026, setelah laporan dari masyarakat. Burung-burung tersebut terdiri dari tiga jenis, dengan 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati.
Kemenhut telah melakukan penyelamatan dan pelepasliaran terhadap burung yang masih hidup di Taman Wisata Alam Sibolangit. Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan bisnis antara terpidana dan pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Komentar 0