Masyarakat kini dapat mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sendiri tanpa harus pergi ke kantor polisi. Layanan ini merupakan bagian dari integrasi data yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Dukcapil dan Ditjen Imigrasi. Direktur Keamanan Khusus Polri, Antonius Dwi Hendro Sunarko, menjelaskan bahwa SKCK kini terhubung dengan aplikasi super dan memungkinkan pencetakan mandiri melalui barcode.
Uji coba telah dilakukan di 10 mesin ATM di Jakarta, dengan pengembangan lebih lanjut direncanakan pada 2027. Inisiatif ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan meningkatkan transparansi layanan.
Komentar 0