Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan bahwa perobohan ini merupakan tindakan korektif yang akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selain itu, Ombudsman juga meminta restrukturisasi pimpinan lapas dan pengembalian warga binaan yang menempati fasilitas tersebut ke sel.
Fasilitas yang ditemukan diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih, dengan beberapa di antaranya mengakui membayar untuk menempati ruang tersebut. Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif sebelum sidak berikutnya.
Komentar 0