Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada BN, mantan Pelaksana tugas Kepala Sekolah Dasar, atas pencabulan terhadap lima siswi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Jika denda tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tua, yang kemudian dilanjutkan ke pihak berwajib. Terdakwa memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala sekolah untuk melakukan aksi pencabulan.
Komentar 0