Masuk

Mantan Plt Kepala SD di Balikpapan divonis 12 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada BN, mantan Pelaksana tugas Kepala Sekolah Dasar, atas pencabulan terhadap lima siswi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Jika denda tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tua, yang kemudian dilanjutkan ke pihak berwajib. Terdakwa memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala sekolah untuk melakukan aksi pencabulan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar