Masuk

Pemkot Balikpapan siapkan aturan pelaksana Perda KTR dan PUG

Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan peraturan pelaksana setelah DPRD menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, meminta perangkat daerah teknis untuk segera merumuskan peraturan wali kota agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif. Penyusunan kedua produk hukum daerah ini telah melalui beberapa tahapan dan mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Raperda KTR bertujuan membatasi aktivitas merokok di kawasan publik, sedangkan Raperda Pengarusutamaan Gender menjamin kesetaraan akses dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan kelompok rentan di Balikpapan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar