Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mendorong para musisi di Pulau Dewata untuk segera mencatatkan hak cipta karya mereka. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan pentingnya pencatatan hak cipta di era digital untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi karya musik. Ia mengingatkan para kreator agar tidak menunggu hingga karya mereka terkenal atau terjadi sengketa untuk melakukan perlindungan.
Pencatatan hak cipta lagu dan musik kini gratis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kemenkum Bali berharap Bali dapat menjadi pusat produk kreatif yang terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar global. Kegiatan diseminasi yang diadakan juga bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pencipta dan pelaku industri musik.
Komentar 0