Kepolisian Resor Lombok Utara menangkap seorang pria berinisial M (28) setelah menjalani rehabilitasi di BNNP NTB. M ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di sebuah toko di Desa Pemenang Timur, yang terjadi pada 8 Juli. Barang yang hilang termasuk dua telepon seluler, delapan slop rokok, dan uang tunai Rp11,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp18,9 juta.
Penyidikan polisi mengarah pada penangkapan M dan seorang penadah, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Komentar 0