Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, sedang menyiapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056 sebagai peraturan daerah. Bupati Elysa Auri menyatakan bahwa RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan daya dukung lingkungan. Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan, termasuk kualitas air dan udara.
Dinas terkait diinstruksikan untuk memastikan perencanaan pembangunan mengacu pada peta zonasi daya dukung lingkungan. Guru Besar Universitas Papua, Profesor Jhoni Marwa, menekankan pentingnya dokumen ini sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan selama 30 tahun ke depan. Ia juga mengingatkan perlunya menjaga daya dukung lingkungan untuk menghadapi kebutuhan pembangunan di masa depan.
Komentar 0