Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memetakan kebutuhan dan akses internet di seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Pemetaan ini merupakan bagian dari rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital, yang membagi wilayah ke dalam zona hijau, kuning, dan merah. Pendekatan yang digunakan meliputi analisis potensi wilayah dan infrastruktur telekomunikasi yang ada.
Hasil pemetaan akan menentukan zonasi desa, dengan zona hijau untuk penyelenggara jaringan, zona kuning untuk dorongan pembangunan, dan zona merah untuk intervensi pemerintah. Rancangan ini masih dalam tahap uji publik hingga 5 Oktober 2026.
Komentar 0