Legalitas tanah menjadi faktor penting bagi organisasi keagamaan di Gorontalo, khususnya Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, untuk mengembangkan amal usaha pendidikan. Setelah mendapatkan sertifikat tanah, pengurus Muhammadiyah, Saiful Hudodoo, menyatakan bahwa hal ini membuka akses untuk dukungan pengembangan program-program mereka. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dan mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf mereka.
Data menunjukkan bahwa dari 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, 59,72% telah bersertipikat, dengan sebagian besar dimanfaatkan untuk masjid, sekolah, dan kegiatan sosial.
Komentar 0