Tiga kepala desa dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 7,5 tahun terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa dalam kasus Bupati nonaktif Sudewa. Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Abdul Suyono menghadapi tuntutan terberat yaitu 7,5 tahun, diikuti Sukarjan dengan 6 tahun, dan Sumarjiono 4,5 tahun.
Total uang yang diperas mencapai Rp2,4 miliar. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Komentar 0