Masuk

Tiga kades dalam kasus Sudewa dituntut hukuman penjara hingga 7,5 tahun

Tiga kepala desa dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 7,5 tahun terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa dalam kasus Bupati nonaktif Sudewa. Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Abdul Suyono menghadapi tuntutan terberat yaitu 7,5 tahun, diikuti Sukarjan dengan 6 tahun, dan Sumarjiono 4,5 tahun.

Total uang yang diperas mencapai Rp2,4 miliar. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar