Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengimplementasikan dua langkah strategis untuk menangani permasalahan permukiman warga di kawasan konservasi. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa langkah jangka pendek akan menggunakan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 untuk memanfaatkan Dana Siap Pakai dari BNPB bagi korban bencana. Selain itu, untuk jangka panjang, pemerintah telah mengusulkan pembebasan area konservasi yang telah berkembang menjadi permukiman, mencakup jalan sepanjang 7,3 kilometer.
Pengusulan ini akan diintegrasikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang diproses. Kementerian Kehutanan meminta Pemkab Sigi untuk segera menyampaikan surat permohonan resmi agar proses pembahasan dapat dilanjutkan.
Komentar 0