Komisi VI DPR RI telah menyetujui rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengimpor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Persetujuan ini disertai syarat agar KAI tetap fokus pada pengembangan industri perkeretaapian dalam negeri. Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menekankan pentingnya sinergi dengan PT INKA untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing industri nasional.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menjelaskan bahwa impor ini merupakan solusi transisi, mengingat banyak KRL yang sudah berusia di atas 40 tahun. Ia menambahkan bahwa impor KRL bekas lebih cepat dibandingkan dengan kereta baru, yang dapat mengganggu produksi dalam negeri.
Komentar 0