M Handika bin Jajat dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri warga negara Pakistan, Mohammad Afzal dan Fizza. Kasus ini terjadi pada 1 Maret 2026 di Citeko, Kabupaten Bogor, di mana Handika, yang merupakan pegawai di toko milik korban, menyusup ke rumah dan menyerang korban dengan golok serta senapan angin. Setelah membunuh, Handika membuang mayat korban dan menguras rekening mereka.
Hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Komentar 0