Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mengubah tanggal hari jadi dari 23 September menjadi 23 Agustus, mengikuti rekomendasi ahli berdasarkan pembacaan prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus yang bertarikh 23 Agustus 1549. Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027. Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendekatkan hari jadi dengan sejarah dan jati diri Kudus.
Ia juga berharap semangat hari jadi dapat mendorong masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemkab Kudus akan mengajukan perubahan peraturan daerah terkait hari jadi sebagai bagian dari program legislasi daerah pada tahun 2027.
Komentar 0