Masuk

Pemkab Kudus ubah hari jadi sesuai rekomendasi ahli menjadi 23 Agustus

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mengubah tanggal hari jadi dari 23 September menjadi 23 Agustus, mengikuti rekomendasi ahli berdasarkan pembacaan prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus yang bertarikh 23 Agustus 1549. Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027. Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendekatkan hari jadi dengan sejarah dan jati diri Kudus.

Ia juga berharap semangat hari jadi dapat mendorong masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemkab Kudus akan mengajukan perubahan peraturan daerah terkait hari jadi sebagai bagian dari program legislasi daerah pada tahun 2027.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar