Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC), Yeriko Alfredo Manurung, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menekankan bahwa aset yang dimiliki oleh pihak lain tidak seharusnya dirampas secara keseluruhan hanya karena sebagian nilainya berasal dari tindak pidana. Yeriko meminta agar RUU ini dapat membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atas suatu aset, serta menetapkan batas waktu pemeriksaan agar status hukum aset tidak menggantung.
IMC usul RUU Perampasan Aset lindungi pihak ketiga
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0