Masuk

IMC usul RUU Perampasan Aset lindungi pihak ketiga

Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC), Yeriko Alfredo Manurung, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menekankan bahwa aset yang dimiliki oleh pihak lain tidak seharusnya dirampas secara keseluruhan hanya karena sebagian nilainya berasal dari tindak pidana. Yeriko meminta agar RUU ini dapat membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atas suatu aset, serta menetapkan batas waktu pemeriksaan agar status hukum aset tidak menggantung.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar