Masuk

PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Ini Tugasnya

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel.

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pembentukan balai ini didasarkan pada Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Balai ini diharapkan dapat mengelola penerimaan dan dana pengembangan jalan tol dengan baik, sehingga dapat memperkuat jaringan jalan tol dan memberikan manfaat bagi perekonomian.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menambahkan bahwa balai ini akan membuat pengelolaan dana lebih terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pemantauan kinerja penyaluran dana. Meskipun balai baru dibentuk, BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan jalan tol sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar