Kementerian Pekerjaan Umum telah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana pengembangan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat mengingat besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi jalan tol.
Balai ini akan mengelola penyusunan rencana, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, serta pengelolaan data dan informasi terkait. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Ni Komang Rasminiati, menambahkan bahwa pengelolaan dana akan lebih terstruktur, sementara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan jalan tol. Dengan adanya balai ini, diharapkan pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih fokus dan produktif.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menyatakan bahwa tata kelola yang lebih terstruktur akan memberikan pemerintah basis yang lebih kuat untuk menilai hubungan antara investasi, penerimaan, dan kebutuhan pengembangan jalan tol. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat dicapai melalui investasi infrastruktur yang lebih terukur.
Komentar 0