Ombudsman RI menekankan perlunya transparansi dan keterlacakan dalam pelayanan publik di sektor pertanahan untuk mencegah malaadministrasi. Dalam diskusi di Jakarta, Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menyatakan bahwa malaadministrasi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan berpotensi menimbulkan sengketa. Pada tahun 2025, Ombudsman menerima 23.596 laporan terkait sektor agraria, dengan sejumlah laporan ditujukan ke Kementerian ATR/BPN.
Rahmadi juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan pelayanan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum. Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka HUT Ke-39 IPPAT untuk meningkatkan integritas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Komentar 0