Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner yang akrab disapa Ana, mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) seperti Ana mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat halal. Ana khawatir tidak dapat memenuhi tenggat sertifikasi yang ditetapkan pemerintah, sementara proses pengurusannya terhambat oleh kurangnya informasi dan panduan dari pemerintah.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Ana, menegaskan bahwa banyak pedagang lain juga mengalami kesulitan serupa, dengan jumlah pendamping sertifikasi halal yang sangat terbatas. Dalam permohonannya, Ana meminta agar sanksi terhadap UMK tidak diterapkan sebelum ada fasilitasi dari pemerintah, serta penundaan sementara kewajiban sertifikasi halal hingga ada putusan dari MK.
Komentar 0