Masuk

Kepentok Birokrasi, Tukang SeblakUji Materi Permudah Sertifikat Halal

Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner yang akrab disapa Ana, mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) seperti Ana mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat halal. Ana khawatir tidak dapat memenuhi tenggat sertifikasi yang ditetapkan pemerintah, sementara proses pengurusannya terhambat oleh kurangnya informasi dan panduan dari pemerintah.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Ana, menegaskan bahwa banyak pedagang lain juga mengalami kesulitan serupa, dengan jumlah pendamping sertifikasi halal yang sangat terbatas. Dalam permohonannya, Ana meminta agar sanksi terhadap UMK tidak diterapkan sebelum ada fasilitasi dari pemerintah, serta penundaan sementara kewajiban sertifikasi halal hingga ada putusan dari MK.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar