Setelah hampir tiga dekade, pemerintah Indonesia melunasi utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis moneter 1997-1998 melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026, dengan total utang sebesar Rp218,3 triliun dinyatakan lunas. Namun, pelunasan ini tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI, di mana pemerintah masih memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Sejak krisis, pemerintah telah melakukan berbagai langkah penagihan kepada obligor dan debitur, termasuk pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 2021, yang bertujuan mengejar kewajiban senilai Rp110,45 triliun. Penagihan akan terus dilakukan hingga akhir 2024, dan setelah itu, penanganan akan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan.
Komentar 0