Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di Jawa Timur. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah udang yang seharusnya untuk ekspor masuk ke pasar domestik, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp405,8 miliar. Udang yang diamankan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador, dan masuk melalui Kawasan Berikat.
KKP menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan, baik secara administratif maupun pidana. Pengawasan ini juga dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pembudidaya udang dalam negeri dan memastikan produk perikanan impor tidak didistribusikan ke pasar lokal.
Komentar 0