Pakar hukum Chairul Huda menyoroti Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung. Ia menyatakan bahwa perpres ini dapat menjadi dasar bagi terpidana korupsi, seperti Harvey Moeis dan Alwin Albar, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Huda mengungkapkan bahwa perpres ini memberi legalitas pada praktik yang sebelumnya dipersoalkan, sehingga menimbulkan potensi masalah hukum.
Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam mengatur praktik pembelian biji timah dari masyarakat, mengingat pemerintah sebelumnya telah menganggapnya sebagai tindak pidana korupsi. Huda menilai perpres ini tidak sesuai dengan kebutuhan regulasi yang bersifat nasional.
Komentar 0