Masuk

Pakar Sebut Perpres Timah Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK

Pakar hukum Chairul Huda menyoroti Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung. Ia menyatakan bahwa perpres ini dapat menjadi dasar bagi terpidana korupsi, seperti Harvey Moeis dan Alwin Albar, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Huda mengungkapkan bahwa perpres ini memberi legalitas pada praktik yang sebelumnya dipersoalkan, sehingga menimbulkan potensi masalah hukum.

Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam mengatur praktik pembelian biji timah dari masyarakat, mengingat pemerintah sebelumnya telah menganggapnya sebagai tindak pidana korupsi. Huda menilai perpres ini tidak sesuai dengan kebutuhan regulasi yang bersifat nasional.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar