Masuk

Anggota Brimob di Sultra Ditahan Usai Istri Laporkan Kasus KDRT

Seorang anggota Brimob berinisial LON (36) ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah istrinya, RMR (29), melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan. Laporan ini ditangani oleh PPA Ditkrimum, sementara pelanggaran disiplin dan kode etik juga sudah diterima di Bidpropam. Saat ini, LON menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Polda Sultra menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa memberikan keistimewaan kepada anggotanya.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar