Seorang anggota Brimob berinisial LON (36) ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah istrinya, RMR (29), melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan. Laporan ini ditangani oleh PPA Ditkrimum, sementara pelanggaran disiplin dan kode etik juga sudah diterima di Bidpropam. Saat ini, LON menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Polda Sultra menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa memberikan keistimewaan kepada anggotanya.
Komentar 0