Kejaksaan Negeri Mimika berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara sebesar Rp26,368 miliar dari terpidana korupsi berinisial PJK. Pembayaran ini terkait dengan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (22/9). Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menyatakan bahwa dengan pelunasan tersebut, kewajiban keuangan terpidana telah selesai, dan terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Kejari Mimika eksekusi Rp26,36 miliar dari terpidana korupsi Aerosport
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0