Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan seorang warga negara Tiongkok berinisial WS kepada Polda Papua Barat Daya beserta barang bukti alat selam, tas, tombak, dan laptop. Penyerahan ini dilakukan setelah WS ditangkap saat berusaha melakukan perjalanan ke luar negeri, terkait dugaan perburuan penyu di Raja Ampat berdasarkan laporan masyarakat adat Suku Meos Mansar. WS sebelumnya telah dimasukkan dalam sistem Subject of Interest untuk mencegah keberangkatannya.
Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan hukum yang tepat terhadap pelanggaran ini.
Komentar 0