Tiga organisasi berita Amerika Serikat, CNN, MS NOW, dan Politico, mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump dan pejabat Gedung Putih setelah dilarang memasuki Gedung Putih. Gugatan ini ditujukan untuk melindungi hak-hak mereka berdasarkan Amendemen Pertama, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengatur apa yang dilaporkan oleh pers. Larangan tersebut diumumkan Trump melalui media sosial, menyebut ketiga media tersebut sebagai penyebar "berita palsu".
Tindakan ini, menurut ketiga organisasi, mengancam kebebasan pers dan jurnalisme independen. Trump menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa mereka yang menulis berita negatif seharusnya tidak diberikan akses ke Gedung Putih.
Komentar 0