Masuk

Dilarang masuk ke Gedung Putih, tiga media AS ajukan gugatan hukum

Tiga organisasi berita Amerika Serikat, CNN, MS NOW, dan Politico, mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump dan pejabat Gedung Putih setelah dilarang memasuki Gedung Putih. Gugatan ini ditujukan untuk melindungi hak-hak mereka berdasarkan Amendemen Pertama, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengatur apa yang dilaporkan oleh pers. Larangan tersebut diumumkan Trump melalui media sosial, menyebut ketiga media tersebut sebagai penyebar "berita palsu".

Tindakan ini, menurut ketiga organisasi, mengancam kebebasan pers dan jurnalisme independen. Trump menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa mereka yang menulis berita negatif seharusnya tidak diberikan akses ke Gedung Putih.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar