CNN, MS NOW, dan Politico menggugat pemerintahan Donald Trump setelah Gedung Putih mencabut kartu pers jurnalis mereka dan melarang akses ke gedung. Gugatan ini diajukan berdasarkan Amandemen Pertama untuk memulihkan hak akses jurnalis. Ketiga media menegaskan bahwa larangan tersebut mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen.
Mereka meminta pengadilan untuk segera bertindak, menyatakan bahwa tindakan Trump melanggar prinsip-prinsip konstitusi yang mendasar.
Komentar 0