Mulai 23 September, Singapura akan memberlakukan denda bagi penumpang bus yang mengganggu, seperti memutar musik keras dan meletakkan kaki di atas kursi. Otoritas Transportasi Darat (LTA) mengumumkan denda maksimal S$500 (sekitar Rp7 juta) untuk pelanggaran ini. Pelanggaran lebih serius, seperti mengotori bus, dapat dikenakan denda hingga S$5.000 (sekitar Rp70 juta).
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman. LTA menegaskan bahwa semua penumpang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.
Komentar 0