Masuk

Singapura Denda Penumpang Bus yang Setel Musik Keras dan Naikkan Kaki

Mulai 23 September, Singapura akan memberlakukan denda bagi penumpang bus yang mengganggu, seperti memutar musik keras dan meletakkan kaki di atas kursi. Otoritas Transportasi Darat (LTA) mengumumkan denda maksimal S$500 (sekitar Rp7 juta) untuk pelanggaran ini. Pelanggaran lebih serius, seperti mengotori bus, dapat dikenakan denda hingga S$5.000 (sekitar Rp70 juta).

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman. LTA menegaskan bahwa semua penumpang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar