Seorang penjual mie berinisial MH ditangkap di Papua karena terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar, khususnya burung dilindungi. Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan oleh aparat penegak hukum yang menemukan tujuh ekor burung paruh bengkok, termasuk Kasturi Kepala Hitam dan Kakatua Koki, di rumahnya. MH dijerat dengan undang-undang konservasi dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi demi menjaga kelestarian alam.
Komentar 0