Masuk

Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Seorang penjual mie berinisial MH ditangkap di Papua karena terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar, khususnya burung dilindungi. Penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan oleh aparat penegak hukum yang menemukan tujuh ekor burung paruh bengkok, termasuk Kasturi Kepala Hitam dan Kakatua Koki, di rumahnya. MH dijerat dengan undang-undang konservasi dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi demi menjaga kelestarian alam.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar