Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan dana hak partisipasi (PI) 10 persen dari hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni. Gubernur Dominggus Mandacan mengungkapkan bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) telah dibentuk untuk mengelola PI tersebut, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas. Pelaksanaan PI 10 persen merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM dan diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perusahaan migas terhadap PAD.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Djunire Saibe, menekankan pentingnya strategi yang mencakup akselerasi pelaksanaan PI, penguatan BUMD, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Komentar 0