Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat dalam pencurian di kapal pesiar milik warga negara Jerman, dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Penyidik masih mencari empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Pencurian terjadi pada 19 September 2026, saat korban kembali ke kapal setelah berbelanja dan menemukan barang-barangnya hilang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian tersebut dan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan DPO kepada polisi.
Komentar 0