Masuk

Polda PBD musnahkan 22,86 gram sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 22,86 gram sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Dari total 32,36 gram sabu, 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, dan sembilan gram lainnya disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar