Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan 22,86 gram sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Dari total 32,36 gram sabu, 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, dan sembilan gram lainnya disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Komentar 0