Keluarga dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni, atau dr. Icha, menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan intimidasi yang menimpa almarhumah akan terus berlanjut meskipun tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan praperadilan di Polda NTT.
Kuasa hukum keluarga, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak hukum tersangka, namun tidak menghentikan proses penyidikan. Ia menekankan bahwa penyidik Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan enam ahli sebelum menetapkan tersangka. Keluarga juga membantah adanya kesepakatan perdamaian dengan tersangka dan menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi perlindungan tenaga kesehatan di masa depan.
Komentar 0