Moch Subchi Azal Tsani, atau Bechi, anak kiai dari Jombang, Jawa Timur, telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan dari total vonis tujuh tahun penjara akibat kasus pencabulan santriwati. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, yang menyatakan bahwa Bechi telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat setelah mendapatkan beberapa remisi. Meskipun bebas, Bechi tetap berstatus sebagai warga binaan dan wajib melapor secara berkala.
Kasus yang menjeratnya sempat menjadi sorotan nasional dan berawal dari laporan seorang santriwati pada tahun 2017. Proses hukum Bechi mengalami kendala karena sering mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya ia menyerahkan diri pada Juli 2022. Dalam persidangan, Bechi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, yang merupakan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Komentar 0