Dua pria, MR (27) dan MA (23), ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah memproduksi puluhan video mesum sesama jenis yang dijual di grup komunitas gay. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mereka telah melakukan aktivitas ini sejak Juli 2026, dengan video yang direkam di berbagai lokasi termasuk Bogor, Depok, dan Jakarta. Dari hasil penjualan, kedua tersangka diketahui telah meraup sekitar Rp19 juta.
Anggi memastikan bahwa kedua pelaku bukan pelajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar 0