Bareskrim Polri melakukan pendataan aset berharga milik eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, di Nusa Tenggara Barat. Pendataan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika. Kombes Pol.
Roman Smaradhana Elhaj dari Polda NTB menyatakan bahwa pendataan tersebut dilakukan oleh Bareskrim, meskipun ia tidak mengetahui rincian aset yang didata. Selain Didik, nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar juga terungkap sebagai bandar sabu yang memasok narkoba di Kota Bima. Didik diduga menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari Koko Erwin melalui anak buahnya, Malaungi, selama periode Juni hingga November 2025.
Komentar 0