Eks Bupati Pati, Sudewo, dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi proyek. Jaksa juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar dan mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Sudewo membantah terlibat dalam praktik korupsi ini, mengklaim tidak menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terlibat dalam pemerasan jabatan perangkat desa dan menerima suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Total uang yang diduga dikumpulkan Sudewo dari pemerasan mencapai Rp 2,49 miliar, sedangkan penerimaan suap dan gratifikasi diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar.
Komentar 0